PPID Poltekpar Makassar

Tugas & Fungsi PPID

Tugas

PPID  mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekpar Makassar

 

Fungsi

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
  • Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam
  • kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
  • Dasar Hukum, Interaksi, Jenis Informasi dan Rekapitulasi Pengaduan

Video Bahasa Isyarat 

Scroll to Top