tarafbet Tugas & Fungsi PPID - PPID Poltekpar Makassar
ppid@poltekparmakassar.ac.id
(0411) 838456 / 0811-1101-374
slider
slider
previous arrow
next arrow

Tugas & Fungsi PPID

Tugas & Fungsi PPID

Tugas

PPIDĀ  mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekpar Makassar

 

Fungsi

Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;

Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;

Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam

kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan

Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Dasar Hukum, Interaksi, Jenis Informasi dan Rekapitulasi Pengaduan