Tugas & Fungsi PPID
- by FE DESNET
Tugas
PPIDĀ mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekpar Makassar
Fungsi
Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam
kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
Dasar Hukum, Interaksi, Jenis Informasi dan Rekapitulasi Pengaduan