tarafbet Profil PPID Poltekpar - PPID Poltekpar Makassar
ppid@poltekparmakassar.ac.id
(0411) 838456 / 0811-1101-374
slider
slider
previous arrow
next arrow

Profil PPID Poltekpar

Profil PPID Poltekpar

Latar Belakang di bentuknya PPID Poltekpar Makassar

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi POLITEKNIK Pariwisata Makassar. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Politeknik Pariwisata Makassar dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Pariwisata Makassar di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Dasar Hukum

Struktur PPID Poltekpar Makassar

Tata Cara Permohonan dan Prosedur Pelayanan Informasi

Informasi Publik Berkala

Informasi Publik Serta Merta

Informasi Publik Setiap Saat

Informasi Publik yang Dikecualikan

Rekapitulasi Pengaduan

Form Permohonan Informasi Publik

Pengaduan melalui online dapat menghubungi kami melalui ppid.poltekparmakassar.ac.id