Tugas
PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekpar Makassar
Fungsi
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam
- kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
- Dasar Hukum, Interaksi, Jenis Informasi dan Rekapitulasi Pengaduan
Video Bahasa Isyarat
