{"id":15,"date":"2020-10-15T04:56:54","date_gmt":"2020-10-15T04:56:54","guid":{"rendered":"https:\/\/fe.desnet.id\/ppid_poltekpar\/?page_id=15"},"modified":"2020-11-03T08:04:28","modified_gmt":"2020-11-03T08:04:28","slug":"tugas-fungsi-ppid","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/ppid.poltekparmakassar.ac.id\/profil\/tugas-fungsi-ppid\/","title":{"rendered":"Tugas & Fungsi PPID"},"content":{"rendered":"
\n
\n\t
\n
Tugas<\/strong><\/h3>\n
PPID\u00a0 mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekpar Makassar<\/p>\n
<\/p>\n
Fungsi<\/strong><\/h3>\n
Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;<\/p>\n
Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;<\/p>\n
Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam<\/p>\n
kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan<\/p>\n
Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.<\/p>\n
Dasar Hukum, Interaksi, Jenis Informasi dan Rekapitulasi Pengaduan<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div><\/div><\/div><\/div><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Tugas PPID\u00a0 mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekpar Makassar Fungsi Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja; Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh; Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan<\/p>\n